Atas kasus tersebut, ia berharap Pemkab Pandeglang bersedia duduk bareng menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sempat berpikir kenapa? Toh kami sudah legowo ko, kami sudah membuka pintu. Ya kalau tidak minat dengan tanah itu ya cari lagi, tapi kalau masih minat ya bagaimana caranya," ucap dia.
Gedung SDN Gerendong 1 disegel ahli waris. Akibatnya, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para siswa terhambat.
"Peringatan!! Barang siapa merusak/memasuku/memanfaatkan/tanpa izin diancam penjara sesuai pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP," tulis peringatan tersebut. (fat)
