PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ahli waris lahan menyegel Gedung SDN Gerendong 1, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Salah seorang keluarga ahli waris, Heri menjelaskan, pihaknya terpaksa menyegel sekolah, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak menanggapi pertanggungjawaban lahan yang digunakan untuk satuan Pendidikan.
"Jadi kami bersama kuasa hukum tidak bermaksud menyegel, apabila respon cepat Pemkab Pandeglang ke kami. Kami juga mengakui bahwa di situ ada anak didik, tetapi pemerintah harus tahu apa kewajiban mereka," kata Heri kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Heri mengaku, upaya untuk meminta kepastian lahan kepada Pemkab Pandeglang dilakukan sejak 2019. Kemudian, sengketa lahan dibahas dalam rapat pada akhir 2025.
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
"Kalau dirunut dari mulai 2019, terkahir Desember 2025. Jalur sudah kami tempuh, mulai dari rapat bersama dinas Perkim, bidang Aset, Camat, kepala desa dan kepala sekolah. Tapi belum menemukan titik temu, malah bias," ucapnya.
Pemkab Pandeglang mengkaui lahan tersebut milik keluarga Heri. Pemilik lahan seluas 2.400 meter meminjamkan lahan tersebut yang digunakan untuk pembangunan sekolah pada 1982.
"Waktu itu pemerintah tidak punya lahan, hanya punya bentuk fisik. Nah pemerintah mencari lahan, dan sifatnya meminjamkan sementara," katanya.
Ia menyebutkan, pemerintah pun tidak memilik bukti kepemilikan lahan tersebut, karena sekadar pengguna. Selama ini, pajak lahan tersebut juga masih dibayarkan pemilik tanah.
"Kami tidak merasa menjual. Karena kami punya keterangan yang dibuat sekertaris Bapak saya. Apabila sudah tidak layak pakai bangunan itu maka kembali ke ahli waris," ujar dia.
Atas kasus tersebut, ia berharap Pemkab Pandeglang bersedia duduk bareng menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sempat berpikir kenapa? Toh kami sudah legowo ko, kami sudah membuka pintu. Ya kalau tidak minat dengan tanah itu ya cari lagi, tapi kalau masih minat ya bagaimana caranya," ucap dia.
Gedung SDN Gerendong 1 disegel ahli waris. Akibatnya, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) para siswa terhambat.
"Peringatan!! Barang siapa merusak/memasuku/memanfaatkan/tanpa izin diancam penjara sesuai pasal 167 jo 385 jo 389 jo 551 KUHP," tulis peringatan tersebut. (fat)
