Soroti Insiden Hilangnya Pesawat ATR 42-500 di Maros, DPR Dorong Kemenhub Evaluasi IAT

Minggu 18 Jan 2026, 16:21 WIB
Soal hilangnya pesawat ATR 42-500, DPR dorong Kemenhub evaluasi IAT. (Sumber: indonesia-air.com)

Soal hilangnya pesawat ATR 42-500, DPR dorong Kemenhub evaluasi IAT. (Sumber: indonesia-air.com)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi V DPR RI menyoroti insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan nomor registrasi PK-THT di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm penting terkait pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada dengan usia operasional yang cukup panjang.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan langkah investigasi awal guna memastikan kondisi pesawat sebelum insiden terjadi.

Baca Juga: Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Usai Hilang Kontak

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang diketahui diproduksi pada tahun 2000 itu demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.

“Kami meminta Kemenhub untuk mendampingi KNKT dalam melakukan pengecekan terhadap aspek pemeliharaan dan kelaikudaraan pesawat. Langkah ini krusial agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Huda dalam keterangannya, Minggu, 18 Januari 2026.

Selain persoalan teknis, Huda juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan insiden penerbangan.

Huda mengatakan, Basarnas perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk menjangkau medan sulit di wilayah pencarian. Efektivitas waktu menjadi faktor krusial mengingat kondisi cuaca pegunungan yang mudah berubah.

Baca Juga: Serpihan Pesawat Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung, Tim SAR Hadapi Medan Ekstrem

“Kemenhub juga harus segera menurunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT, terutama dalam menelusuri riwayat perawatan dan kelayakan terbang PK-THT yang usianya sudah mencapai 26 tahun,” ucapnya.

Selain itu, kata Huda, peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi industri penerbangan nasional di tengah meningkatnya ancaman cuaca ekstrem.

Keberadaan Siklon Tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara, lanjutnya, berpotensi memicu cuaca buruk di kawasan Indonesia bagian tengah dan timur.

Baca Juga: Kemhan Lantik 12 Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Ada Nama Anak Cak Nun dan Hotman Paris

“Dalam kondisi cuaca ekstrem, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang melanggar ambang batas minimum cuaca penerbangan,” ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update