Ogah Bayar LC, Pengunjung Karaoke Keroyok Pegawai di Parung Bogor

Minggu 18 Jan 2026, 17:45 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Sumber: freepik)

Ilustrasi kekerasan. (Sumber: freepik)

PARUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial A dikeroyok oleh sejumlah pria saat dirinya melerai keributan di sebuah tempat karaoke, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Dari video yang beredar, tampak keributan hingga pukul-pukulan antara pegawai dengan pengunjung karaoke itu pun pecah.

Dinarasikan, bahwa pengunjung itu enggan membayar pemandu lagu (LC) yang disewanya saat bernyanyi di tempat tersebut.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, membenarkan adanya peristiwa ini dimana korban pengeroyokan merupakan karyawan kafe tersebut.

Baca Juga: Dinas SDA DKI Maksimalkan 612 Unit Pompa Atasi Genangan di Sejumlah Jakarta

"Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, berdasarkan keterangan awal, korban sekaligus saksi pelapor, yang merupakan karyawan kafe (tempat karaoke), sedang bekerja bersama rekan-rekannya,” ujar Maman Firmansyah saat dikonfirmasi, Minggu 18 Januari 2026.

“Pada saat itu, datang tujuh orang tamu yang belum diketahui identitasnya ke dalam kafe," kata dia.

Maman menjelaskan, telah terjadi kesalahpahaman antara salah satu tamu pria di kafe karaoke dengan seorang pemandu lagi berinisial P.

Kemudian salah satu tamu itu diduga emosi sampai menggebrak meja, sehingga pada akhirnya menimbulkan keributan.

Baca Juga: Unjuk Rasa Warga Penjaringan, Tolak Aktivitas Sampah Ilegal di Kawasan Muara Baru

Namun saat korban berusaha melerai keributan, ia malah dipukuli oleh seorang pelaku tamu kafe karaoke tersebut.

"Saat saksi pelapor berusaha melerai, ia dipukul satu kali menggunakan tangan kosong pada bagian leher sebelah kiri oleh salah satu dari tujuh tamu tersebut," ucap Maman.

Atas dasar itu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran identitas para terduga pelaku.

Kasus ini pun sudah diselesaikan dimana langkah hukum yang diambil adalah restirative justice, sesuai pernyataan dari pihak kafe.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD Catat 47 RT dan 23 Ruas Jalan Tergenang

"Tapi sudah diselesaikan kemarin, mereka sudah sepekat berdamai, sudah ada pembahanan. Mungkin akan di RJ (restorative justice) sesuai KUHP baru, sudah ada pernyataan dari pihak tempat kafe itu," ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update