"Saat saksi pelapor berusaha melerai, ia dipukul satu kali menggunakan tangan kosong pada bagian leher sebelah kiri oleh salah satu dari tujuh tamu tersebut," ucap Maman.
Atas dasar itu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran identitas para terduga pelaku.
Kasus ini pun sudah diselesaikan dimana langkah hukum yang diambil adalah restirative justice, sesuai pernyataan dari pihak kafe.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD Catat 47 RT dan 23 Ruas Jalan Tergenang
"Tapi sudah diselesaikan kemarin, mereka sudah sepekat berdamai, sudah ada pembahanan. Mungkin akan di RJ (restorative justice) sesuai KUHP baru, sudah ada pernyataan dari pihak tempat kafe itu," ujarnya. (cr-6)
