POSKOTA.CO.ID - Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, ikut menjadi sorotan setelah diduga turut menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan sang istri.
Ashraff yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 ini disebut menerima Rp1,1 miliar dari total Rp19 miliar yang dikantongi keluarga dari proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan), dia tercatat sebagai pendiri PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan inilah yang diduga menjadi kendaraan untuk menyedot uang negara melalui proyek pengadaan jasa outsourcing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pendirian PT RNB dilakukan pada tahun 2022, tepat satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025).
Dalam struktur perusahaan, Ashraff diketahui menjabat sebagai Komisaris, sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi Direktur pada periode 2022-2024.
Total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar selama periode 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya sebesar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati, dengan rincian Fadia Arafiq (Rp5,5 miliar), Ashraff (Rp1,1 miliar), serta kedua anak mereka.
Meski namanya disebut menikmati uang haram, hingga kini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
Fadia Arafiq langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
