JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan HW dan FTR sebagai tersangka atas tindakan eksibisionis dalam bus TransJakarta di ruas Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.
"Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Onkoseno, aksi tidak senonoh tersebut mengakibatkan seorang penumpang perempuan menjadi korban. Saat kejadian, korban baru saja naik ke bus dan berdiri bersama penumpang lainnya.
“Korban sempat mengira cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya berasal dari pendingin udara bus,” ujarnya.
Kecurigaan muncul setelah salah seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain. Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi sasaran tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta dibantu penumpang menangkap dua pria pelaku eksibisionis sebelum diserahkan kepada polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
Onkoseno mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan seksual, terutama yang terjadi di ruang publik dan sarana transportasi umum.
Baca Juga: Proses Hukum Berjalan, Polisi Periksa 2 Orang Terduga Pelaku Asusila di Bus Transjakarta
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama. Jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan, segera laporkan,” tuturnya.
