LPSK Telah Terima Permohonan Perlindungan Ammar Zoni terkait Pengajuan Justice Collaborator

Jumat 05 Des 2025, 15:57 WIB
Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. (Sumber: Freepik)

Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. (Sumber: Freepik)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah menerima permohonan perlindungan dari artis Ammar Zoni (AZ) yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus narkotika.

Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025, bersamaan dengan upaya Ammar untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, permohonan perlindungan tersebut saat ini tengah memasuki tahap penelaahan. Pengajuan itu berkaitan dengan permohonan Ammar untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan tersebut sedang kami telaah karena terkait dengan permintaan sebagai saksi pelaku,” kata Sri kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba di PN Jaksel, Irish Bella Tak Hadir

Ammar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat terkait transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram. Ia bersama lima terdakwa lainnya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Sri, perlindungan untuk saksi pelaku tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.

Aturan tersebut menegaskan, pemberian status JC harus mempertimbangkan sejauh mana kontribusi pemohon dalam membantu mengungkap kejahatan, khususnya jaringan lebih luas.

“Kualitas kesaksian pemohon harus benar-benar memberi nilai signifikan bagi penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga: Ammar Zoni akan Disidangkan Hari Ini di PN Jaksel, Terkait Kasus Narkoba

Dalam proses penelaahan, LPSK menilai informasi dapat membuka struktur jaringan, alur distribusi, serta pihak-pihak berperan sebagai pengendali. Hal ini menjadi indikator penting dalam kasus narkotika yang umumnya melibatkan jaringan besar.


Berita Terkait


News Update