Coretax DJP Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Sebut Sistem Pajak Digital Menuju Perbaikan

Jumat 16 Jan 2026, 16:44 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung untuk meninjau persoalan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang muncul di lapangan. (Sumber: Instagram/@menkeuri)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung untuk meninjau persoalan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang muncul di lapangan. (Sumber: Instagram/@menkeuri)

“Saya datang aja langsung ke kantor Danantara, saya juga bawa tim IT dari pajak, ada juga dari Kantor (Direktorat Jenderal) Pajak,” lanjut Purbaya.

Menurutnya, keterlibatan langsung tim teknis DJP menjadi penting agar setiap permasalahan yang muncul bisa dipetakan secara detail, sekaligus mempercepat proses perbaikan sistem.

Purbaya sendiri tidak menampik bahwa, Coretax masih memiliki sejumlah kekurangan dalam implementasinya.

Namun demikian, ia menilai,sistem tersebut sudah berada di jalur yang tepat dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Saya rasa sistem Coretax sudah menuju arah yang lebih baik, meskipun memang masih ada kekurangan, tapi arahnya terus membaik,” jelas dia.

Baca Juga: PAAI Surati Menkeu Purbaya Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

Mengenal Coretax DJP

Dikutip dari website resmi DJP pada Jumat, 16 Januari 2026, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).

Tujuan utama pembangunan Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan Indonesia agar lebih terintegrasi dan transparan.

Coretax menghubungkan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Untuk mengakses layanan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi di coretaxdjp.pajak.go.id.


Berita Terkait


News Update