Transjakarta Catat 6.793 Barang Tertinggal Sepanjang 2025, Koridor 1 dan Halte CSW Paling Banyak

Kamis 15 Jan 2026, 17:04 WIB
Ilustrasi, PT Transjakarta catat 6 ribu lebih barang tertinggal sepanjang 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha)

Ilustrasi, PT Transjakarta catat 6 ribu lebih barang tertinggal sepanjang 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sepanjang 2025 terdapat 6.793 barang tertinggal di seluruh ekosistem layanan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.802 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.

Berdasarkan data operasional, titik dengan intensitas temuan barang tertinggi berada pada layanan BRT Koridor 1 (Blok M-Kota) dan Halte Integrasi CSW, yang merupakan titik mobilisasi utama pelanggan di Jakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi menyampaikan bahwa penguatan sistem Lost and Found bukan sekadar prosedur operasional rutin, melainkan komitmen dalam melindungi hak-hak pelanggan.

Baca Juga: 17 Bangunan Liar di Bogor Dibongkar Paksa Satpol PP

"Pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas. Hal ini merupakan manifestasi dari nilai akuntabilitas Transjakarta," ujar Tjahyadi kepada awak media, Kamis, 15 Januari 2025.

Tjahyadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan  setiap barang milik pelanggan yang tertinggal dikelola dengan standar integritas tinggi. 

"Memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa kami," ucap Tjahyadi.

Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan, Tjahyadi mengungkapkan, Transjakarta memberlakukan aturan masa simpan barang.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

"Barang temuan yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 hari kerja akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. 


Berita Terkait


News Update