Kasus ini dinilai memiliki dampak besar karena menyangkut hak ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat prioritas keberangkatan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Curigai Anak Buah Terlibat Kasus 40 Perusahaan Baja Tunggak PPN
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji
Dalam perkara korupsi kuota haji 2024, KPK menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut secara tegas mengatur pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, seharusnya sebanyak 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, melalui surat keputusan Menteri Agama.
KPK menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta menghilangkan hak ribuan calon jemaah haji reguler.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Sikat 40 Perusahaan China-Indonesia yang Mangkir Pajak, Curiga Anak Buah Terlibat
Klarifikasi Gus Yaqut Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut sempat memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji tersebut kepada anak-anaknya secara bertahap.
Menurut Yaqut, keputusan yang diambilnya bukanlah bentuk korupsi dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kebijakan tersebut dan membantah tudingan telah memakan dana jemaah haji.
Gus Yaqut juga menyatakan bahwa kebijakan perubahan kuota haji diambil dengan pertimbangan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut keadilan serta hak masyarakat dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
