Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjual produk secara langsung ke klien dengan sistem tunai tanpa memungut maupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Mereka jual langsung ke klien secara cash basis, tidak bayar PPN. Potensi kerugiannya besar dan ini akan kami tindak cepat,” katanya.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp4 Triliun
Menurut perhitungan sementara, praktik pengemplangan pajak di sektor baja dan bahan bangunan tersebut berpotensi merugikan negara lebih dari Rp4 triliun per tahun.
Purbaya juga mempertanyakan peran aparat pajak dan bea cukai yang dinilai seolah menutup mata terhadap praktik tersebut.
“Kalau saya tahu, seharusnya petugas pajak dan bea cukai lebih tahu. Tapi selama ini seperti ada pembiaran,” ujarnya.
Ancaman Reorganisasi DJP dan Bea Cukai
Sebagai langkah tegas, Purbaya memastikan akan melakukan reorganisasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Khusus Bea Cukai, ia bahkan mengancam akan merumahkan hingga 16 ribu pegawai apabila kinerja tidak membaik dalam satu tahun ke depan.
“Kalau tidak bisa dibenahi dalam setahun, akan benar-benar dirumahkan. Yang bekerja dengan baik akan saya selamatkan, yang tidak, akan saya singkirkan,” pungkasnya.
