Simulasi Angsuran KUR Perumahan untuk UMKM, Cek Cara Hitungnya

Senin 12 Jan 2026, 07:43 WIB
Simulasi cicilan KUR Perumahan. (Sumber: Pexels/AS Photography)

Simulasi cicilan KUR Perumahan. (Sumber: Pexels/AS Photography)

POSKOTACOID - Simak dalam artikel ini simulasi angsuran KUR Perumahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan hunian layak.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyediakan program Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pembangunan maupun renovasi rumah bagi UMKM.

Melansir dari situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, KPP merupakan Kredit/ Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

"Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, seperti dikutip Poskota, Senin, 11 Januari 2026.

Perlu diketahui, ada dua kategori penerima KPP berdasarkan Permenko tersebut, yakni KPP dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.

Baca Juga: BPNT 2026 Resmi Cair, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima Secara Online

Kategori KUR Perumahan

Merangkum informasi dari website BTN, berikut ini sejumlah perbedaan KPP sisi penyediaan dan KPP sisi permintaan.

1. KPP Sisi Penyediaan

  • Sasaran: Pihak pengembang atau kontraktor UMKM.
  • Tujuan: Pembiayaan bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan.
  • Plafon: Rp5 miliar.
  • Pencairan: hingga Rp20 miliar.
  • Tenor: hingga 4-5 tahun (bisa diperpanjang).
  • Bunga: 5,99 persen
  • Syarat dan ketentuan:
    - Menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan
    - Perorangan atau badan usaha berbadan hukum atau badan usaha non badan hukum
    - Memiliki NIB dan NPWP
    - Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar
    - Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
    - Memiliki performance baik, tidak memiliki kredit bermasalah.

Baca Juga: KUR vs Pinjaman Biasa, Mana Lebih Menguntungkan? Ini Selisih Suku Bunganya

2. KPP Sisi Permintaan

  • Sasaran: UMKM atau individu
  • Tujuan: Membeli, membangun, atau merenovasi rumah maupun tempat usaha.
  • Plafon: Maksimal Rp500 juta
  • Tenor: hingga 20 tahun
  • Bunga: 6 persen
  • Syarat:
    - Menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan
    - UMKM Perorangan
    - Memiliki NIB dan NPWP
    - Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar
    - Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar
    - Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
    - Memiliki performance baik, tidak memiliki kredit bermasalah

Jumlah Subsidi Bunga Pemerintah

Setiap kategori KUR Perumahan mendapatkan subsidi yang berbeda-beda dari pemerintah, sebagai berikut.

Baca Juga: Purbaya Resmi Terbitkan PMK 118/2025, Investasi Taspen dan Asabri Kini Lebih Terjaga

1. KPP Sisi Penyedia Rumah

  • Subsidi bunga 5 persen

2. KPP Sisi Permintaan

  • Subsidi bunga 10 persen: plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta
  • Subsidi bunga 5,5 persen: plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta

Cara Hitung Simulasi Angsuran KUR Perumahan

Sebelum menghitung simulasi KUR Perumahan untuk mengetahui perkiraan angsuran yang dibayarkan setiap bulan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Tentukan jenis KPP
  • Setelah itu, tentukan plafon pinjaman
  • Hitung bunga efektif (suku bunga normal dikurangi subsidi pemerintah)
  • Selanjutnya, tentukan tenor atau lama waktu pinjaman

Apabila sudah menentukan sejumlah hal di atas, barulah mulai menghitung cicilan per bulan dengan rumus berikut ini.

1. Cicilan tanpa pokok: (Pokok pinjaman x bunga efektif x tenor) / jumlah bulan

2. Cicilan pokok: Pokok pinjaman / jumlah bulan

Total cicilan per bulan = Cicilan tanpa pokok + cicilan pokok


Berita Terkait


News Update