KUR 2026 untuk UMKM: Debitur dengan Cicilan Motor dan Pinjaman Komersil Tetap Bisa Ajukan Pembiayaan

Senin 12 Jan 2026, 15:15 WIB
Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa pada tahun 2026, pelaku usaha yang pernah mengambil pinjaman komersial bahkan yang masih memiliki cicilan kendaraan seperti motor tetap berhak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama memenuhi persyaratan kelayakan usaha dan kredit.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini ragu mengajukan KUR karena khawatir terbentur riwayat pinjaman sebelumnya.

Penegasan tersebut dijelaskan dalam sebuah channel Youtube @evan alzaed yang berjudul “RESMI 2026! Pernah Pinjam Komersil & Masih Nyicil Motor, TETAP Bisa Ajukan KUR!” yang membahas aturan terbaru KUR 2026 secara praktis dan mudah dipahami.

Pernah Pinjam Komersial, Apakah Masih Bisa Ajukan KUR?

Jawabannya bisa. Pelaku UMKM yang sebelumnya mengambil kredit komersial seperti Kupedes BRI atau Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri yang umumnya memiliki bunga pasar di kisaran 13–20 persen per tahun tidak otomatis gugur haknya untuk mengajukan KUR.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

“Meskipun pernah pinjam komersial sebelumnya, pelaku usaha tetap boleh mengajukan KUR di 2026,” jelas narasumber dalam video tersebut.

Hal ini karena pinjaman komersial dan KUR merupakan dua skema berbeda. Kredit komersial murni berbasis bunga pasar, sementara KUR adalah kredit bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM produktif.

Perbedaan Kredit Komersial dan KUR

Secara prinsip, perbedaan utama terletak pada sumber subsidi bunga.

Kredit komersial: bunga ditentukan bank sesuai mekanisme pasar, tanpa subsidi pemerintah.

KUR: bunga disubsidi negara sehingga lebih rendah dan terjangkau bagi pelaku usaha.

Pada 2026, pemerintah menetapkan bunga KUR flat 6 persen per tahun, dan angka ini tidak naik meskipun KUR diajukan berkali-kali. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan usaha UMKM tanpa membebani arus kas.

Masih Nyicil Motor, Apakah Jadi Hambatan?


Berita Terkait


News Update