KUR 2026 untuk UMKM: Debitur dengan Cicilan Motor dan Pinjaman Komersil Tetap Bisa Ajukan Pembiayaan

Senin 12 Jan 2026, 15:15 WIB
Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

Hal ini menegaskan bahwa penilaian KUR bersifat individual, bukan otomatis menolak karena pasangan pernah bermasalah.

Kebijakan KUR 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan UMKM. Pernah pinjam komersial, masih nyicil motor, atau ingin mengajukan KUR berkali-kali bukan lagi penghalang utama, selama usaha produktif dan riwayat kredit terjaga.

Dengan bunga flat 6 persen per tahun, tanpa batas frekuensi pengajuan, dan plafon hingga Rp500 juta, KUR 2026 menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan UMKM nasional secara berkelanjutan.


Berita Terkait


News Update