KUR 2026 untuk UMKM: Debitur dengan Cicilan Motor dan Pinjaman Komersil Tetap Bisa Ajukan Pembiayaan

Senin 12 Jan 2026, 15:15 WIB
Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

Masih memiliki cicilan motor bukan penghalang otomatis untuk mengajukan KUR. Bank akan menilai kemampuan bayar (repayment capacity) berdasarkan arus kas usaha.

“Selama penghasilan usaha cukup untuk menutup cicilan motor dan cicilan KUR, pengajuan tetap bisa diproses,” terang narasumber.

Artinya, yang menjadi fokus utama bank adalah kesehatan keuangan usaha, bukan semata jumlah cicilan yang sedang berjalan.

Syarat Penting: Riwayat Kredit Harus Bersih

Meski kebijakan KUR 2026 lebih fleksibel, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu syarat krusial adalah riwayat kredit yang bersih.

Pelaku usaha tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah, seperti:

  • Gagal bayar (galbay) di bank
  • Tunggakan pinjaman online
  • Kredit macet yang belum diselesaikan

Jika pernah bermasalah tetapi sudah lunas dan tercatat bersih, peluang pengajuan KUR tetap terbuka.

Pengajuan KUR 2026 Tidak Dibatasi Jumlah Kali

Kebijakan penting lainnya di 2026 adalah penghapusan batas frekuensi pengajuan KUR. Pelaku UMKM boleh mengajukan KUR berkali-kali, bahkan dalam tahun yang sama, selama:

  • Usaha masih berjalan dan produktif
  • Total plafon belum mencapai batas maksimal
  • Kelayakan kredit terpenuhi

Pemerintah juga tidak lagi membedakan jenis usaha tertentu, sehingga semua sektor UMKM berpeluang mendapatkan akses pembiayaan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru Naik Tahun 2026? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Batas Maksimal Plafon KUR Tetap Rp500 Juta

Meski frekuensi pengajuan dibebaskan, batas total plafon KUR tetap Rp500 juta per debitur. Jika pelaku usaha belum mencapai batas tersebut, maka pengajuan lanjutan masih dimungkinkan.

Skema ini memberi ruang bagi UMKM untuk bertumbuh secara bertahap, seiring peningkatan skala usaha.

Bagaimana Jika Pasangan Pernah Galbay?

Dalam kasus rumah tangga, riwayat kredit dinilai berdasarkan nama debitur. Jika suami pernah mengalami galbay namun sudah lunas, sementara istri memiliki nama bersih di sistem perbankan, maka istri tetap bisa mengajukan KUR atas namanya sendiri.


Berita Terkait


News Update