PMK 118/2025 secara tegas mengatur penempatan investasi dana program, baik dari sisi kualitas instrumen maupun porsi alokasinya. Pengetatan ini dimaksudkan agar investasi Taspen dan Asabri tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang sehat, sejalan dengan praktik terbaik (best practice) industri keuangan.
Langkah ini juga menjadi respons atas berbagai kasus pengelolaan investasi bermasalah di masa lalu yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelola dana jaminan sosial.
Dengan regulasi yang lebih rinci dan ketat, pemerintah berharap kepercayaan peserta terhadap keberlanjutan program jaminan sosial dapat semakin meningkat.
OJK: Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Nasional
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menilai PMK 118/2025 memperjelas posisi strategis Taspen dan Asabri di sektor keuangan nasional.
“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Mahendra, kehadiran investor institusi domestik yang kuat sangat penting untuk menopang stabilitas pasar, terutama di tengah volatilitas global dan ketidakpastian ekonomi internasional.
Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361,2 Triliun, Menkeu Purbaya Percepat Reformasi Sistem Perpajakan
Sinyal Penguatan Tata Kelola Investasi
OJK juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya regulasi tersebut karena dinilai memberikan sinyal kuat terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola investasi BUMN pengelola dana jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri,” kata Mahendra.
Dengan kerangka regulasi yang lebih jelas, Taspen dan Asabri diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui investasi yang aman, terukur, dan berkelanjutan.
Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional
PMK 118/2025 tidak hanya berfokus pada perlindungan dana peserta, tetapi juga memiliki implikasi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peran Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik berpotensi memperkuat pasar obligasi, pasar saham, serta instrumen keuangan lainnya.
Dengan dana kelolaan yang besar dan dikelola secara profesional, kedua institusi ini dapat menjadi penopang likuiditas domestik sekaligus mengurangi ketergantungan pada arus modal asing.
