"DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," beber Rosmauli.
Selanjutnya, terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, Rosmauli mendukung penegakan kode etik profesi.
Termasuk juga penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan yang berlaku.
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," ucap Rosmauli.
Selain itu, Rosmauli juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan DJP menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Ia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
"DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan," kata Rosmauli. (man)
