Dinas SDA DKI Perketat Zona Bebas Air Tanah, Penurunan Tanah Jakarta Utara Jadi Sorotan

Minggu 11 Jan 2026, 21:52 WIB
Ilustrasi pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta. (Sumber: dsda.jakarta.go.id)

Ilustrasi pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta. (Sumber: dsda.jakarta.go.id)

"ZOBAT penting sebagai upaya peningkatan terhadap pengendalian pengambilan air tanah dan penurunan muka tanah," ungkap Alfan. 

Lebih lanjut, Alfan menyebut, dalam aturan ZOBAT, terdapat sembilan kawasan dan 12 ruas jalan yang dilarang menggunakan air tanah. 

"Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata, Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor (ruas Ramayana Pasar Kramat Jati hingga PT Panasonic Gandaria), Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Prof Dr Satrio, serta Jalan Gatot Subroto," ujarnya. 

Sementara kawasan Zona Bebas Air Tanah meliputi Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP) di Jakarta Timur, Kawasan Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, dan Kuningan di Jakarta Selatan, Kawasan SCBD Sudirman di Jakarta Pusat, Kawasan Medan Merdeka, Asia Afrika, Menteng, serta Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Groundbreaking Akses Ancol-JIS Dijadwalkan 25 Januari, Pramono Anung Siapkan Shuttle hingga Museum Persija

Selain kawasan-kawasan di atas, Alfan mengatakan, aturan ZOBAT rencananya juga akan diperluas di sejumlah wilayah di Jakarta Utara di antaranya di Jl. Letjen Soeprapto, Jl.Perintis Kemerdekaan dan Kawasan Kelapa Gading.

"Aturan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan. ZOBAT juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah perkotaan serta menjadi percontohan untuk lokasi-lokasi lainnya," katanya. 

Di sisi lain, Alfan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta turut memastikan akan menyediakan air minum berkualitas dan aman untuk masyarakat melalui layanan jaringan perpipaan. 

"Kualitas air minum yang disediakan melalui jaringan perpipaan memenuhi kualitas kesehatan yang dipersyaratkan Permenkes," ungkapnya. 

Pemprov DKI Jakarta melalui PAM Jaya menargetkan 100 persen pelayanan air perpipaan dengan kapasitas kurang lebih 34.500 liter per detik pada tahun 2029 mendatang. Terkait risiko paling serius apabila penurunan tanah tidak dikendalikan, Alfan menegaskan bahwa dampaknya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. 

Baca Juga: Pekerja Proyek PJU di Jalan Bomang Ngadu ke Gubernur Belum Digaji, Pemkab Bogor Beri Klarifikasi

Dari sisi lingkungan, penurunan tanah dapat memperluas daerah genangan banjir akibat tidak berfungsinya saluran air karena terbentuknya cekungan-cekungan baru.


Berita Terkait


News Update