Tahap II (April–Juni 2026): Rp600.000
Tahap III (Juli–September 2026): Rp600.000
Tahap IV (Oktober–Desember 2026): Rp600.000
Dana BPNT tidak dapat diuangkan, melainkan digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan komoditas pangan lainnya yang tersedia di e-warong atau mitra resmi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi keluarga.
Jalur Penyaluran Bantuan BPNT
Dalam praktiknya, pemerintah menyediakan dua jalur penyaluran BPNT 2026, disesuaikan dengan kondisi wilayah penerima.
Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri)
Digunakan untuk wilayah umum yang memiliki akses perbankan memadai.
PT Pos Indonesia
Diperuntukkan bagi wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), agar KPM tetap dapat menerima bantuan meski akses bank terbatas.
Skema ini memperkuat prinsip inklusivitas, sehingga seluruh KPM memiliki kesempatan yang sama untuk menerima bantuan.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2026
Masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri sebelum menunggu pencairan. Pemerintah menyediakan kanal resmi yang dapat diakses kapan saja.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Kasus Suap Pajak: Pendampingan Hukum Iya, Intervensi Tidak
