Menkeu Purbaya Tarik Dana SAL Rp75 Triliun, OJK Tegaskan Likuiditas Bank Tetap Terjaga

Sabtu 10 Jan 2026, 15:13 WIB
OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih aman meski dana SAL Rp75 triliun ditarik pemerintah dan bank tetap mampu menyalurkan kredit. (Sumber: YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih aman meski dana SAL Rp75 triliun ditarik pemerintah dan bank tetap mampu menyalurkan kredit. (Sumber: YouTube/Otoritas Jasa Keuangan)

Ia menambahkan, penarikan dana SAL tidak serta-merta mengganggu stabilitas perbankan karena bank telah mengantisipasi potensi volatilitas dana sejak awal.

Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan masih menunjukkan tren positif. Hingga November 2025, kredit tumbuh 7,74 persen secara tahunan, mencerminkan keberlanjutan pembiayaan ke sektor produktif.

OJK optimistis likuiditas yang masih longgar memungkinkan perbankan terus mendorong pertumbuhan kredit secara berkelanjutan di tengah dinamika fiskal dan ekonomi.

Baca Juga: Purbaya Soroti Kinerja Dirjen Pajak Buntut Praktik Under Invoicing Sawit hingga Baja

Alasan Pemerintah Tarik Dana SAL

Sebelumnya, usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menarik dana SAL sebesar Rp75 triliun dari bank-bank Himbara.

Penarikan tersebut dilakukan karena penempatan dana dinilai belum optimal dalam mendorong penyaluran kredit perbankan. Dana SAL kemudian dialihkan untuk belanja rutin kementerian dan lembaga agar langsung masuk ke aktivitas perekonomian.

Pemerintah menegaskan dana tersebut tidak akan mengendap di kas negara, melainkan segera dibelanjakan kembali sehingga tetap beredar dan mendukung pergerakan ekonomi nasional.


Berita Terkait


News Update