DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Motif pembunuhan seorang juru parkir (jukir) bernama Dedi Setiawan, 40 tahun, di rumahnya kawasan Kampung Cilangkap, Tapos, Kota Depok, terungkap.
Korban diketahui memiliki utang senilai Rp300 ribu kepada pelaku berinisial S alias Maman, 43 tahun. Dendam tidak kunjung dibayar, pelaku nekat menghabisi nyawa Dedi, Kamis, 8 Januari 2026, malam WIB.
"Korban ada hutang ke pelaku sebesar Rp 300 ribu. Hanya permasalahan hutan tidak dibayar ke pelaku, emosi pelaku jadi tinggi tanpa pikir panjang langsung mendatangi rumah korban dan terjadi eksekusi membunuh korban saat sedang istirahat," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono kepada Poskota, Jumat, 9 Januari 2026.
Jupriono menuturkan, uang hasil pinjaman dari pelaku digunakan korban yang berprofesi sebagai jukir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
"Uang yang dipinjamkan pelaku ke korban buat kebutuhan hidup sehari-hari korban. Pelaku beda profesi dengan korban bukan tukang parkir," ujarnya.
Kronologi Pembunuhan Jukir
Jupriono menjelaskan, Dedi sedang tidur bersama dua temannya, Wawan dan Risandy di rumahnya. Kemudian, rumahnya disambangi pelaku sambil berteriak nama korban.
"Melihat korban sedang tidur tanpa basa basi pelaku langsung menusukan pisau yang sudah disiapkan ke punggung korban," ujar dia.
Seusai menusuk korban pada bagian punggung, pelaku mengancam kedua temannya bisa bernasib sama. Ia membawa latar belakangnya sebagai orang Lampung.
"Usai menusuk korban, pelaku mundur sambil mengancam kedua temannya dengan menyebutkan 'saya Orang Lampung Jangan Macam-Macam Sama Saya Kaliam", lalu pelaku langsung meninggalkan menggunakan motor," ucap dia.
Saksi sempat mengejar pelaku, tetapi gagal. Kemudian, mereka meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Pelaku yang sudah tidak dikejar, saksi langsung menghubungi warga sekitar dan mencoba membawa korban dilarikan ke RS ASA Depok tapi nyamanya sudah tidak tertolong lagi," ucapnya.
Jerat Hukum Pelaku
Dari tangan pelaku, olisi menyita motor Honda PCX warna biru tua, F 4685 FJT, pakaian pelaku celana panjang jeans biru, topi warna hitam, kaos warna putih, sprei bernoda darah, dan baju korban.
Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban dibuang pelaku ke Jalan Swadaya, Kp. Banjaran Pucung, Kelurahan Cilangkap.
"Pisau dapur masih belumuram darah ditemukam anggota dibuang di antara parit-parit tanah kosong," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan dengan ancaman lebih dari 10 tahun.
