Saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.
“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya.
Pemberian restrukturisasi oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah mitigasi risiko oleh setiap lembaga jasa keuangan.
