KUR BSI 2026 Plafon Rp1-RP50 Juta Resmi Dibuka: Simak Tabel Cicilan, Syarat UMKM, dan Alur Pengajuannya

Jumat 09 Jan 2026, 20:00 WIB
Tabel Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia untuk mendukung pembiayaan UMKM tanpa agunan. (Sumber: Dok/BSI)

Tabel Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia untuk mendukung pembiayaan UMKM tanpa agunan. (Sumber: Dok/BSI)

24 bulan: Rp4.333.333

36 bulan: Rp2.944.444

48 bulan: Rp2.250.000

60 bulan: Rp1.833.333

Besaran angsuran dapat berubah sesuai kebijakan dan hasil analisis pembiayaan BSI.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BSI 2026

Untuk mengajukan KUR BSI 2026, calon debitur wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (perorangan) dengan usaha produktif dan layak
  • Usaha aktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang menerima pembiayaan modal kerja komersial
  • Kolektibilitas pembiayaan lancar
  • Dokumen administrasi: KTP, KK, NPWP (plafon di atas Rp50 juta), dan surat izin usaha

BSI juga memperbolehkan nasabah memiliki pembiayaan konsumtif tertentu, seperti KPR atau kartu kredit, selama tidak mengganggu kelayakan pembiayaan.

Baca Juga: Investasi Emas atau Saham? Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Awal bagi Investor Pemula

Cara Pengajuan KUR BSI 2026 Secara Online dan Offline

Pengajuan KUR BSI 2026 online dapat dilakukan melalui platform Salam Digital dengan langkah berikut:

  • Akses laman resmi https://salamdigital.bankbsi.co.id
  • Pilih jenis dan plafon KUR
  • Isi formulir pengajuan (NIK, data usaha, email)
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi

Setelah data diverifikasi, BSI akan melakukan survei usaha. Jika disetujui, nasabah akan menandatangani akad pembiayaan syariah dan dana dicairkan ke rekening BSI.

Selain daring, pengajuan juga dapat dilakukan langsung di kantor cabang BSI terdekat.

Dengan skema tanpa agunan, cicilan ringan, dan prinsip syariah, KUR BSI 2026 menjadi alternatif pembiayaan yang relevan dan berkelanjutan bagi UMKM. Program ini tidak hanya membantu modal usaha, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk tumbuh secara sehat dan mandiri.


Berita Terkait


News Update