KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat 09 Jan 2026, 14:38 WIB
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan kasus kuota haji. (Sumber: Instagram/@gusyaqut)

KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan kasus kuota haji. (Sumber: Instagram/@gusyaqut)

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pihaknya mengendus adanya pelanggaran dalam pembagian kuota haji.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

Siapa Eks Menag Yaqut?

Gus Yaqut adalah Menag Kabinet Indonesia Maju era periode kedua Jokowi pada 23 Desember 2020. Pria kelahiran 4 Januari 1975 itu menggantikan Fachrul Razi pada periode pertama.

Pada 2014, anak tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu maju sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X. Namun, ia gagal menang.

Kemudian, ia lolos lewat Pergantian Antar Waktu (Paw) sebagai anggota DPR 2014-2019 setelah Hanif Dhakiri ditunjuk Menteri Tenaga Kerja pada kabinet pertama Jokowi.

Tersangka dugaan kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersama Menag Nasaruddin Umar (kiri). (Sumber: Instagram/@gusyaqut)

Dalam perjalanannya, ia juga pernah menduduki kursi DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, jabatan anggota DPRD Kabupaten Rembang 2004-2005 dan Wakil Bupati Rembang 2005-2010 pernah diduduki Yaqut.


Berita Terkait


News Update