"Untuk tersangka kami tangkap pada saat sedang menjaga orang sakit merupakan kerabatnya sendiri di RS Brimob. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan konporatif langsung dibawa ke Polsek Cimanggis, pada pukul 01.00 WIB," katanya.
Pembunuhan didasari rasa kesal terhadap korban yang masih berutang kepadanya.
"Korban mempunyai hutang uang ke pelaku. Karena tidak mau membayar hutang ke pelaku jadi kesal dan mengakhiri hidup korban dengan ditusuk menggunakan pisau," ujar dia.
Polisi turut menyita motor Honda PCX warna biru tua, F 4685 FJT, pisau daput digunakan untuk membunuh korban, pakaian pelaku celana panjang jeans biru, topi warna hitam, kaos warna putih, sprei bernoda darah, dan baju korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan dengan ancaman lebih dari 10 tahun.
