Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
