“(Artinya) niat jahat. Kan tadi gue bilang. (Dari) bahasa Latin, istilah hukum,” kata Pandji Pragiwaksono dalam podcast tersebut, seperti dikutip Poskota pada Jumat, 9 Januari 2026.
Lebih lanjut, Pandji memberikan sebuah contoh sederhana soal penerapan Mens Rea dalam konsep hukum.
Pria kelahiran 1979 itu mengungkapkan, bahwa Mens Rea sering digunakan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan diterima seseorang.
"Misalkan rumah lu kebakaran, rumah dia jadi kebakaran. Lu dihukum karena menyebabkan kerugian. Tapi mesti ditanya, ‘Ada Mens Rea-nya enggak? Ada niat jahatnya enggak?’,” ujarnya.
“Kalau enggak ada (niat jahat), beda hukumannya. Kalau memang lu niat jahat untuk bakar rumah dia, mungkin hukumannya 10 tahun. Tapi karena enggak sengaja, jadinya 5 tahun. Biasanya di persidangan, Mens Rea harus ditanyain,” tambahnya.
Melansir dari situs resmi Mahkamah Agung RI, menurut Prof. Sudarto, Mens Rea adalah keadaan psikis seseorang ketika melakukan tindak pidana.
Secara hukum, istilah Mens Rea juga dikenal dengan “Actus non facit reum nisi mens sit rea” dalam asa hukum pidana yang memiliki arti suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah.
Dalam konteks kesalahan, mens rea dapat terwujud dalam dua bentuk: kesengajaan (dolus) dan kealpaan/kelalaian (culpa).
Dengan demikian, Mens Rea berkaitan erat dengan sikap batin jahat yang ditujukan, atau setidaknya seharusnya disadari, dapat menimbulkan tindak pidana.
Spesial Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Buntut dari spesial show bertajuk Mens Rea yang dibawakannya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
