JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demontrasi memprotes kebijakan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti ratusan orang di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Merespon hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, siapa pun diperbolehkan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan dan memiliki izin.
Baca Juga: Pria Tewas Tertabrak KRL di Parungpanjang Bogor, Korban Terpental Puluhan Meter
"Yang namanya demo itu kan hak demokrasi. Dan siapa saja boleh melakukan itu, tapi ya tentunya dengan izin," ujar Pramono di Penjompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2025.
Pramono juga menilai bahwa substansi demonstrasi tersebut tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan UMP DKI Jakarta.
Ia menyebut, isu yang disuarakan buruh dalam aksi tersebut justru berkaitan dengan UMP di daerah lain, meski pelaksanaannya dilakukan di Jakarta.
"Dan sebenarnya yang didemo kan bukan UMP-nya Jakarta, UMP daerah lain, tetapi dilaksanakan di Jakarta. Kenapa dilaksanakan di Jakarta? Ya memang istananya ada di Jakarta. Dan untuk itu yang paling penting demonya baik-baik saja," ucap Pramono.
Baca Juga: Protes UMP DKI 2026, Buruh Desak Gubernur Pramono Naikkan Upah Sesuai KHL
Selain itu, Pramono menjelaskan bahwa proses penetapan UMP di Jakarta telah melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah daerah.
