"Sehingga dengan demikian dari pihak buruh, dari pihak pengusaha, kemudian pemerintah Jakarta pada waktu itu Dinas Tenaga Kerja dan juga Ibu Eli, asisten memonitor secara langsung. Dan perlaksanaannya berjalan dengan ketat sebenarnya," kata Pramono.
Pramono menyebutkan bahwa hasil dari proses tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, termasuk penetapan formula kenaikan UMP sebesar 0,75.
Ia berharap dengan kesepakatan tersebut tidak muncul persoalan di Jakarta terkait penolakan UMP.
Baca Juga: Online Shop Menjamur, Pengamat Sosial Sebut Aktivitas Jual Beli Pasar Tanah Abang Tetap Harus Dijaga
"Karena UMP Jakarta juga dibandingkan daerah lain kan udah tinggi sekali," ungkap dia. (cr-4)
