KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo kembali memanas setelah Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang diduga pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dan proyek Hambalang yang dinilai merugikan reputasinya.
"Melaporkan tujuh orang, yang kalau kita lihat kualifikasi deliknya sama dengan yang dilaporkan Joko Widodo," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Roy Suryo menyampaikan bahwa laporan itu telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Dalam pengaduannya, ia menjerat para terlapor dengan Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Konten Deepfake Asusila Picu Ancaman Pemblokiran Grok AI dan X di Indonesia
“Pasal-pasal itu kami gunakan karena relevan langsung dengan kejadian yang saya alami. Ini merupakan rangkaian tuduhan yang sangat jahat,” kata Roy Suryo.
Kendati demikian, Roy Suryo hanya menyebut menyebut identitas tujuh orang tersebut, yaitu A, B, D, F, L, U, dan V. Kasus pencemaran nama baik ini, bermula dari kajian yang ia lakukan bersama Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta sejumlah pihak lain terkait ijazah Universitas Gadjah Mada milik Jokowi.
Namun hasil kajian tersebut justru berbalik menjadi serangan personal terhadap dirinya.
“Para pendukung Jokowi dengan mudah membalikkan tuduhan itu. Ada yang menyebut ijazah S1 saya palsu, bahkan sampai menuduh ijazah S2 dan S3 saya juga tidak sah,” jelas Roy Suryo.
Baca Juga: Khairun Nisya Orang Mana dan Umur Berapa? Terungkap Sosok Pramugari Gadungan Batik Air
Tidak hanya itu, pria yang pernah menjadi politikus Partai Demokrat tersebut juga mengaku diseret dalam tuduhan keterlibatan korupsi proyek Hambalang. Ia menegaskan tudingan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta. Roy menegaskan bahwa dirinya justru mengundurkan diri dari partai politik karena ingin melanjutkan pendidikan.
Bahkan, kata Roy, ia sempat mendapat apresiasi sebagai kader terbaik partai sebelum akhirnya memilih fokus pada studi.
Oleh karena itu, ia menilai seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan informasi bohong dan fitnah. Sehingga unsur pidana dalam laporan yang ia ajukan telah terpenuhi sehingga kepolisian dengan cepat menerbitkan laporan polisi.
"Laporan bukan karena sudah dijadikan tersangka tapi sebagai warga negara yang memiliki hak dan dilindungi konstitusi dan hukum serta punya untuk melaporkan siapa saja yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah," beber Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dua klaster kasus. Para tersangka juga telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Klaster pertama mencakup lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa. Para tersangka diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali setiap pekan, pada hari Kamis. (man)