"Para pelaku berhasil ditangkap anggota masing-masing di rumah sekitar wilayah Sukmajaya Kota Depok," ujar Agung kepada Poskota, Kamis, 8 Januari.
Agung menceritakam kronologis kasus tawuran hingga sampai membuat korban berinisial R (25) tewas karena terlah terjadi tawuran antar kelompok geng.
"Sebelumnya masing-masing kelompok geng dari Jabon dan Cibinong All Best janjian tawuran melalui instagram (IG) dengan ketemuan di TKP," tambahnya.
Baca Juga: Pabrik Styrofoam di Panongan Tangerang Terbakar, 1 Karyawan Terluka
Sementara itu, untuk korban tewas berinisial R merupakan berasal dari kelompok Jabon.
"Korban tewas usai mendapatkan sejumlah bacokan senjata tajam celurit di bagian punggung dan dada. Setelah terkapar sama warga dicoba ditolong dilarikan ke RS Primaya Cilodong, Kota Depok, tapi sudah tidak dapat lagi tertolong," tuturnya.
Agung menyebutkan kedelapan pelaku tawuran dijerat dengan kasus pengeroyokan hingga tewas sesuai dengan Pasal 262 daj 466 ayat 3 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
"Dari kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk dapat lebih memberikan perhatian lebih kepada anak dan tidak keluar rumah jika sudah larut malam menghindari kejadian yang tidak diinginkan sepertu tawuran dan lainnya," tuturnya. (ang)
