Tidak hanya satu pemilik warung yang dimintai keterangan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang juga memanggil sembilan pemilik warung lainnya.
"Sudah kami panggil dan data semua ke kantor. Dimana, pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan secara mandiri," tegasnya.
Ana mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aduan adanya praktik prostitusi seperti yang diadukan masyarakat.
Baca Juga: Aksinya Kepergok Warga, Dua Pelaku Curanmor di Ciputat Tangsel Babak Belur Dihajar Massa
Selanjutya, pemilik lahan juga akan dipanggil oleh pihak berwenang untuk mencari tahu informasi lebih lanjut terkait bangunan liar tersebut.
"Sudah kami tegaskan kepada seluruh pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak maka kami dari Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran. Kepada pemilik atau pengelola lahan juga kami panggil dan mintai keterangan," ujarnya. (ver)
