Belum Masuk Rekening! Tunjangan Guru TW 3–TW 4 Mandek, Apakah Akan Dialihkan ke 2026? (Sumber: Pinterest)

Nasional

Tunjangan Guru TW 3 dan TW 4 Belum Cair, Benarkah Ini Sinyal Carry Over Anggaran 2026?

Rabu 07 Jan 2026, 19:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keterlambatan pencairan tunjangan guru kembali menjadi sorotan nasional. Hingga awal Januari 2026, berbagai hak guru seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan 4, sisa TW 4, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 dilaporkan belum cair secara merata di banyak daerah.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pendidik mengenai kemungkinan terjadinya carry over anggaran ke tahun berikutnya.

Isu tersebut dibahas secara rinci dalam kanal edukasi Al Kholif yang secara konsisten mengulas kebijakan pendidikan dan hak guru di Indonesia.

Informasi ini juga diperkuat oleh sejumlah laporan media nasional yang menyoroti pola keterlambatan pencairan dana pendidikan menjelang penutupan tahun anggaran.

Baca Juga: TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini

Update Terkini Pencairan Tunjangan Guru Januari 2026

Melansir dari channel Youtube @Al Kholif, berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, hingga pekan pertama Januari 2026, pencairan tunjangan guru belum sepenuhnya terealisasi. Sebagian wilayah hanya menerima pembayaran parsial, sementara daerah lain belum menerima sama sekali.

Tunjangan yang terdampak meliputi:

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan guru, terutama guru bersertifikasi dan guru non-ASN yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga.

Kekhawatiran Carry Over Anggaran Pendidikan

Istilah carry over menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Dalam konteks keuangan negara, carry over berarti pembayaran yang melewati tahun anggaran berjalan, namun tetap menggunakan alokasi anggaran tahun sebelumnya.

Pengelola kanal Al Kholif menjelaskan, “Carry over bukan berarti hak guru hangus. Dana tetap dibayarkan, hanya saja proses pencairannya dilakukan di tahun berikutnya karena kendala administrasi.”

Penjelasan ini sejalan dengan laporan media Pojoksatu yang menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan sering terjadi akibat penutupan layanan KPPN pada pertengahan Desember. Usulan pencairan yang masuk setelah batas waktu tersebut otomatis diproses sebagai carry over dan dibayarkan pada awal tahun berikutnya, umumnya sekitar Maret.

Baca Juga: Owner Almaz Fried Chicken Siapa dan Berdiri Sejak Kapan? Pernah Viral, Kini Banyak Gerai Dikabarkan 'Tutup'

Pemerintah Pastikan Hak Guru Tetap Dibayarkan

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi seluruh hak guru. Keterlambatan pencairan tidak menghapus kewajiban negara dalam membayar tunjangan.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal Al Kholif, ditegaskan bahwa dana THR dan gaji ke-13 sebenarnya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, penyaluran ke rekening guru masih menunggu proses validasi data dan administrasi daerah.

“Dana itu tidak hilang. Sudah ada di daerah, tetapi belum bisa dicairkan karena proses validasi data GTK dan SKTP,” jelas Al Kholif dalam penjelasannya.

Penyebab Umum Tunjangan Guru Belum Cair

Ada beberapa faktor utama yang kerap menjadi penyebab keterlambatan pencairan tunjangan guru, antara lain:

Data GTK dan SKTP belum valid

Ketidaksesuaian data di Info GTK atau keterlambatan penerbitan SKTP menjadi kendala utama.

Masalah rekening bank guru

Rekening tidak aktif, perubahan rekening, atau perbedaan data nama sering menghambat proses transfer.

Proses batch penyaluran bank

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu, terutama jika jumlah penerima besar.

Penutupan tahun anggaran

Batas akhir pengajuan pencairan di akhir tahun menyebabkan sebagian pembayaran harus dialihkan ke tahun berikutnya.

Baca Juga: ASN Digital Resmi Beroperasi, Akses Layanan Kepegawaian Kini Lebih Aman dan Terpadu

Apa yang Dimaksud Carry Over Administratif?

Carry over dalam kasus tunjangan guru bersifat administratif, bukan penghapusan anggaran. Artinya, pembayaran tetap menggunakan anggaran tahun sebelumnya, namun realisasi dilakukan pada tahun berikutnya.

Jika pencairan dilakukan pada Maret 2026, maka pembayaran tersebut merupakan rapelan untuk Januari hingga Maret, sesuai mekanisme keuangan negara. Hal ini lazim terjadi dan tidak melanggar aturan selama anggaran telah disahkan.

Langkah yang Disarankan untuk Guru

Agar proses pencairan tidak terkendala, guru disarankan untuk:

Keterlambatan pencairan TPG TW 3, TW 4, THR, dan gaji ke-13 hingga awal 2026 memang menimbulkan kekhawatiran. Namun, berdasarkan penjelasan dari kanal Al Kholif dan laporan media nasional, kondisi ini lebih mengarah pada mekanisme carry over administratif, bukan penghapusan hak guru. Pemerintah tetap berkewajiban membayar seluruh tunjangan setelah proses validasi dan administrasi rampung.

Tags:
Carry Over Tunjangan GuruGaji ke-13 GuruTHR Guru 2025TPG TW 3 TW 4Tunjangan Guru 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor