Terlilit Utang Rp10,5 Juta, ART di Serang Bawa Kabur Anak Majikan

Rabu 07 Jan 2026, 06:45 WIB
Pelaku YY saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cikande. (Sumber: Istimewa)

Pelaku YY saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cikande. (Sumber: Istimewa)

CIKANDE, POSKOTA.CO.ID – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga membawa kabur anak majikannya berusia 1 tahun.

Pelaku berinisial YY, 25 tahun, warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar Condro Sasongko didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Selasa, 7 Januari 2026, malam.

Baca Juga: Rumah Cimanggis Depok Ludes Terbakar saat Cas HP di Atas Kasur

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang ke rumahnya di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Saat tiba di rumah, orang tua korban tidak menemukan anak maupun pengasuhnya. Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV menunjukkan balita tersebut dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Condro.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku bersama korban berhasil diamankan.

Baca Juga: Bandung Barat Siaga Super Flu, Dinkes Perketat Kewaspadaan Faskes

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membawa korban karena terbelit utang dan berniat meminta orang tua korban melunasi utangnya sebesar Rp10.500.000.

“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.

Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp450.000.

“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, orang tua korban, Ahmad Yusuf, 30 tahun, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cikande atas penanganan cepat kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang dengan cepat berhasil mengamankan pelaku dan anak kami dalam keadaan selamat,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update