“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.
Selain membawa anak majikannya, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban. Perhiasan tersebut dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp450.000.
“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Ahmad Yusuf, 30 tahun, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cikande atas penanganan cepat kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang dengan cepat berhasil mengamankan pelaku dan anak kami dalam keadaan selamat,” ujarnya.
