POSKOTA.CO.ID - Proses gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil segera memasuki tahap akhir. Pengadilan Agama Bandung dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memastikan sidang putusan tidak digelar secara tatap muka.
Pembacaan putusan dilakukan melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak perlu hadir langsung di ruang sidang.
“Benar, putusan dijadwalkan Rabu, 7 Januari 2026. Sidang dilakukan secara elektronik melalui e-court dan hanya diikuti masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi di Bandung, Sabtu, 3 Januari 2026.
Baca Juga: Usai Menang Hak Asuh Tiga Anak, Na Daehoon Ungkap Alasan di Balik Perpisahan dengan Jule
Menjelang putusan, Debi menegaskan tidak ada perubahan sikap dari kliennya. Atalia tetap berpegang pada keputusan untuk mengakhiri pernikahan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Tidak ada perubahan. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” tegasnya.
Debi menjelaskan, proses persidangan berlangsung relatif cepat karena tahapan mediasi telah dinyatakan selesai. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang perkara perceraian.
“Jika mediasi berlarut, biasanya bisa memakan waktu hingga satu bulan. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan disepakati bersama. Karena itu, agenda putusan bisa dipercepat,” jelasnya.
Baca Juga: Isu Liar Arka Hasil Hubungan Ridwan Kamil-Aura Kasih Dibantah, Ini Bukti Hukumnya
Terkait isu yang berkembang di publik, Debi membantah adanya keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan cerai tersebut. Ia menegaskan, nama-nama yang ramai diperbincangkan tidak pernah tercantum dalam berkas perkara.
