Atas perbuatannya, HA dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Polda Banten menegaskan bahwa HA merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak ini.
Kasus pembunuhan MA di Cilegon menjadi pengingat serius tentang bahaya kejahatan yang dipicu oleh tekanan ekonomi, utang, dan kegagalan investasi.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas demi memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
