JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyatakan nama M Syafei tidak pernah disebut sebagai pihak yang menyiapkan uang pengurusan perkara minyak goreng (migor) atau crude palm oil (CPO).
Pernyataan tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap vonis lepas perkara migor dengan terdakwa Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, M Syafei, dan Tian Bahtiar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa M Syafei, Juniver Girsang, menanyakan perihal pertemuan Arif dengan Wahyu Gunawan dan Ariyanto.
“Dalam pertemuan di Restoran Seafood Kelapa Gading, apakah disebut yang akan mempersiapkan uang itu nantinya adalah Syafei?” tanya Juniver Girsang.
“Tidak sama sekali,” jawab Arif Nuryanta.
Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara
Arif juga menegaskan Wahyu Gunawan tidak pernah menyebut nama Syafei sebagai pihak yang terlibat dalam penyiapan uang pengurusan perkara migor.
“Apakah ada Wahyu menyampaikan bahwa yang terlibat mempersiapkan uang nantinya adalah Syafei?” tanya Juniver Girsang.
“Tidak,” ucap Arif dengan tegas.
Arif menambahkan, saat bertemu dengan Ariyanto, tidak ada pembicaraan bahwa uang pengurusan perkara migor berasal dari korporasi.
“Sewaktu bertemu dengan Ariyanto, apakah ada disebut uang ini adalah bagian dari korporasi, itu perusahaan Wilmar, Musi Mas, dan Permata Hijau?” tanya Juniver Girsang.
