Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara

Rabu 29 Okt 2025, 21:10 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan suap lupas vonis kasus migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Lima terdakwa kasus dugaan suap lupas vonis kasus migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat terdakwa eks hakim dan satu panitera muda dituntut 12-15 tahun penjara dalam kasus pelepasan vonis terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group atas dugaan korupsi minyak goreng.

Para terdakwa, di antaranya Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara), dan tiga hakim yang memutus lepas yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Arif Nuryanta selama 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Selain dihukum penjara, para terdakwa Arif membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan sebagai bagian dari hukuman.

Baca Juga: Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara," ucapnya.

Kemudian, terdakwa Djuyamto dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, JPU menuntut Djuyamto membayar Rp9 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Agam Syarif Baharuddin dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa lainnya yaitu Ali Muhtarom dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dakwaan JPU kepada Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dinilai tidak Jelas

Pada kesempatan itu, JPU juga menuntut Wahyu Gunawan selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.


Berita Terkait


News Update