Guru ASN/PNS: setara satu kali gaji pokok per bulan
Guru non-ASN bersertifikat: Rp2.000.000 per bulan
Dengan skema bulanan, jumlah total tahunan akan tetap sama, namun diterima secara lebih rutin.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13? Cek Syarat Utamanya
Cara Cek TPG November di Info GTK
Bagi guru yang masuk dalam kriteria penerima TPG, dapat cek tunjangan tersebut di laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Berikut cara cek TPG yang bisa digunakan sebagai acuan:
- Pertama, kunjungi laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password Dapodik yang telah terdaftar.
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
- Setelah masuk ke dashboard, periksa data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat informasi tunjangan.
- Periksa status SKTP. Jika sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai bukti administratif pencairan.
