Jumlah PHK di Kabupaten Tangerang Naik 93 Persen Sepanjang 2025

Selasa 06 Jan 2026, 16:59 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: freepik)

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: freepik)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kabupaten Tangerang mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 9.766 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

‎Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, jumlah tersebut mengalami kenaikan drastis dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.

‎"PHK pada tahun 2024 itu sebanyak 5.058 pekerja, PHK pada tahun 2025 naik 93,08 persen dibanding tahun 2024 lalu," katanya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Hendra mengatakan, salah satu faktor utama yang menjadi penyebab meningkatnya angka PHK ini adalah factory overhead cost yang besar.

Baca Juga: Pria Bacok Pasutri di Bogor, Polisi Duga Motifnya Cemburu Sang Mantan Kawin Lagi

Selain itu, penurunan order dari buyer akibat persaingan global serta peralihan teknologi juga menjadi faktor lainnya yang menyebabkan PHK oleh perusahaan-perusahaan.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), setidaknya ada 7.007 orang yang terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang tahun.

Pemberhentian kerja tersebut juga dilatarbelakangi berbagai alasan, mulai dari efisiensi, indisipliner, penutupan perusahaan, hingga restrukturisasi.

Hal ini menunjukkan dinamika perusahaan yang bervariatif sepanjang tahun 2025.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Pejagalan Jakut Tewaskan 5 Orang, Diduga Terjadi Saat Cas Mobil Listrik

"Rinciannya 7.007 pekerja terkena PHK karena efisiensi, 919 pekerja karena indisipliner, 864 pekerja karena perusahaannya tutup, 420 pekerja resign, dan 311 pekerja karena restrukturisasi," jelasnya.


Berita Terkait


News Update