Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat variasi penanganan terhadap anggota Polri yang terjerat kasus narkotika.
Sebagian hanya dijatuhi sanksi etik, sebagian diproses pidana, sementara lainnya dikenai sanksi ganda, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kesempatan itu, Arief juga menyinggung beberapa perkara yang sempat menyita perhatian publik.
Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Prediksi Jadwalnya
Seperti kasus Kapolres Ngada serta mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, yang berakhir dengan pemecatan dari institusi kepolisian. Namun memang, kata dia, masih ada perbedaan dalam pola penanganan.
"Ada yang hanya dikenai kode etik, ada yang pidana, bahkan ada yang dikenai keduanya dan ini menjadi fokus pengawasan kami,” ucap Arief. (man)
