Selain itu, ada juga peralatan berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Pencabutan Bansos bagi Pelaku Tawuran, Pemprov DKI Pilih Pendekatan Humanis
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (ver)
