Fortuner Angkut 400 Liter Solar Subsidi, Sopir Dicokok Saat Konsumsi Narkoba

Senin 05 Jan 2026, 13:29 WIB
Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP (23) karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu, 4 Januari 2026 malam. (Sumber: Dok. Polres Depok)

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP (23) karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu, 4 Januari 2026 malam. (Sumber: Dok. Polres Depok)

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa narkotika dan bahan bakar subsidi ilegal langsung diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Pengemudi langsung diamankan setelah kedapatan menggunakan narkoba di dalam kendaraan,” kata Jazuli.

Baca Juga: Anak 3 Tahun Diculik di Apartemen Jakut, Mantan Suami Ibu Korban jadi Dalang

Dalam pemeriksaan awal, DP mengaku hanya menjalankan perintah seseorang dengan imbalan uang sebesar Rp3 juta. Ia juga membawa 28 barcode BBM subsidi serta 16 pelat nomor kendaraan palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian.

"Kasus ini ditangani Polres Metro Depok. Siapa yang memberi perintah kepada pelaku pasti diungkap," ujarnya. (man)


Berita Terkait


News Update