Jasad korban kemudian ditutup dengan rumput dan dedaunan, kemudian pelaku juga diketahui mengambil barang berharga yang dibawa oleh korbannya tersebut.
"Kemudian pelaku menutup jasad korban menggunakan rumput dan daun untuk menyamarkannya. Selanjutnya, pelaku membawa seluruh barang-barang korban," pungkasnya.
Baca Juga: 16 Bayi Dinyatakan Lulus dari Stunting Lewat Program Intervensi Pemkot Bogor
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Atas jeratan pasal tersebut, MAM terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (ver)
