KUHP Baru Telah Disahkan, Hidup Bersama dan Perzinaan Bisa Dilaporkan? Ini Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

Jumat 02 Jan 2026, 17:28 WIB
Ilustrasi - Pasal hidup bersama dan perzinaan dalam KUHP baru menuai kontroversi. Bagaimana aturan ini bekerja? Simak penjelasan tentang mekanisme pelaporan dan sanksi. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Ilustrasi - Pasal hidup bersama dan perzinaan dalam KUHP baru menuai kontroversi. Bagaimana aturan ini bekerja? Simak penjelasan tentang mekanisme pelaporan dan sanksi. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Dengan ketentuan ini, tetangga, tokoh masyarakat, atau pihak lain di luar lingkaran keluarga inti tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan. Pemerintah menyatakan pembatasan ini sengaja dibuat untuk mencegah kriminalisasi massal dan penyalahgunaan aturan.

Di media sosial, suasana hari pertama pemberlakuan diwarnai oleh kebingungan dan misinformasi. Banyak warganet mempertanyakan kemungkinan razia atau penindakan langsung oleh aparat, yang secara hukum tidak dapat dilakukan tanpa aduan dari keluarga inti. Kekhawatiran juga muncul dari kalangan pasangan muda dan pekerja migran yang tinggal jauh dari keluarga inti.

Baca Juga: Hukuman Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Berapa Tahun? Ini Isi Aturan KUHP Baru yang Berlaku Hari Ini 2 Januari 2025

Langkah ke Depan: Penegakan Hukum dan Sosialisasi

Dengan berlakunya KUHP baru ini, penegakan hukum untuk kedua pasal kontroversial tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme delik aduan. Aparat penegak hukum diimbau untuk tidak memproses laporan yang berasal dari pihak yang tidak berwenang.

Pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya guna mencegah penyalahgunaan. Komitmen untuk melanjutkan sosialisasi intensif kepada publik dan aparat juga ditegaskan kembali, dengan tujuan memperjelas mekanisme dan meredam kesalahpahaman yang masih luas terjadi.


Berita Terkait


News Update