Dengan ketentuan ini, tetangga, tokoh masyarakat, atau pihak lain di luar lingkaran keluarga inti tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan. Pemerintah menyatakan pembatasan ini sengaja dibuat untuk mencegah kriminalisasi massal dan penyalahgunaan aturan.
Di media sosial, suasana hari pertama pemberlakuan diwarnai oleh kebingungan dan misinformasi. Banyak warganet mempertanyakan kemungkinan razia atau penindakan langsung oleh aparat, yang secara hukum tidak dapat dilakukan tanpa aduan dari keluarga inti. Kekhawatiran juga muncul dari kalangan pasangan muda dan pekerja migran yang tinggal jauh dari keluarga inti.
Langkah ke Depan: Penegakan Hukum dan Sosialisasi
Dengan berlakunya KUHP baru ini, penegakan hukum untuk kedua pasal kontroversial tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme delik aduan. Aparat penegak hukum diimbau untuk tidak memproses laporan yang berasal dari pihak yang tidak berwenang.
Pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya guna mencegah penyalahgunaan. Komitmen untuk melanjutkan sosialisasi intensif kepada publik dan aparat juga ditegaskan kembali, dengan tujuan memperjelas mekanisme dan meredam kesalahpahaman yang masih luas terjadi.
