KUHP Baru Telah Disahkan, Hidup Bersama dan Perzinaan Bisa Dilaporkan? Ini Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

Jumat 02 Jan 2026, 17:28 WIB
Ilustrasi - Pasal hidup bersama dan perzinaan dalam KUHP baru menuai kontroversi. Bagaimana aturan ini bekerja? Simak penjelasan tentang mekanisme pelaporan dan sanksi. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Ilustrasi - Pasal hidup bersama dan perzinaan dalam KUHP baru menuai kontroversi. Bagaimana aturan ini bekerja? Simak penjelasan tentang mekanisme pelaporan dan sanksi. (Sumber: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

POSKOTA.CO.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku hari ini, menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia.

Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun, aturan yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda ini mulai mengatur segala aspek ketentuan pidana di tanah air.

Di antara ratusan pasal yang diperbarui, dua ketentuan khusus langsung menyita perhatian publik: pasal mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

Kedua aturan yang menyentuh ranah privat warga ini memicu gelombang diskusi, kehebohan, serta sejumlah kesalahpahaman di tengah masyarakat sejak dini hari.

Baca Juga: Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru Mulai Hari Ini, 2 Januari 2026: Polri Perbarui Format Penyidikan

Inti Pasal yang Mengundang Polemik

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, hubungan seksual di luar nikah kini dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Sementara itu, hidup bersama sebagai pasangan tanpa status perkawinan sah berpotensi dikenai pidana enam bulan penjara atau denda.

Pemerintah, seperti dikutip dari berbagai sumber, menegaskan landasan pasal ini untuk melindungi nilai-nilai keluarga dalam masyarakat Indonesia.

Namun, aspek paling krusial yang kerap luput dari perbincangan adalah sifat kedua pasal tersebut sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dijalankan apabila ada laporan dari pihak-pihak tertentu yang diatur secara limitatif.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Hari Ini: Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden Terancam Pidana

Pelapor yang Sah: Hanya Keluarga Inti

Kekhawatiran bahwa pasal ini akan membuka pintu untuk saling melaporkan secara luas tampaknya tidak berdasar berdasarkan penjelasan resmi.

Sumber-sumber terpercaya, merujuk pada dokumen pemerintah yang menyatakan hanya pihak-pihak berikut yang berhak melapor:

  1. Untuk kasus perzinaan: Suami atau istri dari pihak yang diduga berzina.
  2. Untuk pasangan yang belum menikah (baik perzinaan maupun kohabitasi): Orang tua atau anak dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan ketentuan ini, tetangga, tokoh masyarakat, atau pihak lain di luar lingkaran keluarga inti tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaporkan. Pemerintah menyatakan pembatasan ini sengaja dibuat untuk mencegah kriminalisasi massal dan penyalahgunaan aturan.

Di media sosial, suasana hari pertama pemberlakuan diwarnai oleh kebingungan dan misinformasi. Banyak warganet mempertanyakan kemungkinan razia atau penindakan langsung oleh aparat, yang secara hukum tidak dapat dilakukan tanpa aduan dari keluarga inti. Kekhawatiran juga muncul dari kalangan pasangan muda dan pekerja migran yang tinggal jauh dari keluarga inti.

Baca Juga: Hukuman Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah Berapa Tahun? Ini Isi Aturan KUHP Baru yang Berlaku Hari Ini 2 Januari 2025

Langkah ke Depan: Penegakan Hukum dan Sosialisasi

Dengan berlakunya KUHP baru ini, penegakan hukum untuk kedua pasal kontroversial tersebut sepenuhnya bergantung pada mekanisme delik aduan. Aparat penegak hukum diimbau untuk tidak memproses laporan yang berasal dari pihak yang tidak berwenang.

Pemerintah berjanji akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya guna mencegah penyalahgunaan. Komitmen untuk melanjutkan sosialisasi intensif kepada publik dan aparat juga ditegaskan kembali, dengan tujuan memperjelas mekanisme dan meredam kesalahpahaman yang masih luas terjadi.


Berita Terkait


News Update