Sesampainya di Serang, pelaku menyewa sebuah kontrakan menggunakan uang tunai milik korban sebesar Rp400 ribu.
"Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online," ucapnya.
Lanjut Indra, pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Duduk di Lokasi Servis Elektronik Tajurhalang
"Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MAM dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ver)
