Polsek Cimanggis Kembalikan Sepeda Motor Korban Rampasan Kelompok Mata Elang

Rabu 31 Des 2025, 16:18 WIB
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengembalikan motor yang sebelumnya dirampas sindikat Matel kepada pemiliknya di Kp Cilangkap, Tapos, Kota Depok pada Rabu siang, 31 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengembalikan motor yang sebelumnya dirampas sindikat Matel kepada pemiliknya di Kp Cilangkap, Tapos, Kota Depok pada Rabu siang, 31 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Cimanggis, berhasil menemukan motor milik korban yang dirampas di Jalan Raya Cilangkap, depan Resto Kinasih, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Sabtu siang, 29 November 2025

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan Motor Honda Beat Hitam, B 4335 EBT, milik pasangan suami istri Bapak Saun (59) dengan Uni Purwaningsi (52) berhasil diketemukan setelah sebelumnya sempat dibawa pelaku ke daerah Nusa Tenggara Barat tepatnya Mataram rencana akan dijual sama pelaku.

Hal itu disampaikan Jupriono usai menyerahkan motor yang sempat hilang kepada korban di kediamannya, Kp Cilangkap RT 5 RW 16, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Rabu, 31 Desember 2025.

"Sebelumnya empat pelaku merupakan satu komplotan ini berpura-pura sebagai petugas leasing bagian penarikan atau debt collector atau mata elang (Mate) berhasil merampas motor korban Honda Beat Hitam milik Bapak Saun. Motor rencana akan mau dijual daerah Mataram, NTB tapi dapat digagalkan anggota gerak cepat," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Panggung Malam Tahun Baru 2026, Car Free Night Jakarta, dan Penutupan Jalan 31 Desember 2025

Jupriono mengungkapkan, korban merasa sangat senang usai sepeda motor yang sehari-hari digunakannya bekerja bisa kembali lagi.

"Anggota langsung membawa motor yang hilang diantarkan ke rumah korban. Reaksinya betapa sangat senang dan bahagia selama sebulan lebih motor hilang dengan pesimis tidak akan diketemukan anggota kami berhasil menemukan dan mengembalikanya langsung diantar ke rumah korban," kata dia.

Upaya pengembalian unit kendaraan motor yang hilang berhasil didapatkan kembali, menurut Jupriono adalah bagian dari upaya Prepentif dan Preemtiv anggota untuk masyarakat.

"Pengembalian motor kepada korban tanpa dikenakan biaya alias free," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun 2025 ke 2026, Penumpang KA di Stasiun KA Rangkasbitung Membludak

Juprino menghimbau, bagi masyarakat Kota Depok untuk tidak lagi berhenti dijalan jika ada dicegat anggota mengaku-ngaku matel. Harus sesuai SOP hukum berlaku. Dan Matel tidak berhak merampas motor korban di jalan.


Berita Terkait


News Update